BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Konsep Koperasi
A. Konsep koperasi barat adalah organisasi swasta, yang dibentuk
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat
diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi
egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan
unsur positif sebagai berikut:
• Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
• Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
• Promosi kegiatan ekonomi anggota.
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar
koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai,
bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut:
• Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian
harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. Konsep koperasi sosialis, Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
Alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral,
koperasi adalah bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,
fungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah wahana
mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C. Konsep koperasi Negara berkembang, Meski focus kepada kedua konsep
tersebut, adanya perbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini
dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan
modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga,
pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan
top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang
polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara
tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi
bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of
belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal
seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar
mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan
pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti
Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
1.2 Latar belakang timbulnya aliran koperasi
A. Keterkaitan idiologi sistem perekonomian & aliran koperasi
Selalu ada yang mendasari dari segala sesuatu, contoh yang kita
bahas sekarang. Dari beberapa konsep koperasi maka timbul beberapa
pendapat dan pikiran yang berbeda dan menimbulkan aliran koperasi. Dan
hal yang melatarbelakangi aliran koperasi adalah Keterkaitan Ideologi
dan Sistem Perekonomian.
[Keterkaitan Ideologi] Mengapa hal ini mengakibatkan perbedaan aliran,
sudah jelas bahwa setiap Negara mempunyai ideology yang berbeda,
ideology adalah dasar dari Negara tersebut, contoh Negara Indonesia
dengan ideology pancasilanya berbeda dengan Negara-negara lain. Contoh
lain seperti Liberalisme / Kapitalisme, Komunisme / Sosialisme
[Sistem Perekonomian] Mengapa hal ini juga mengakibatkan perbedaan
aliran, dengan ideologi yang berbeda otomatik siste perekonomian suatu
negara akan berbeda pula. Contoh sistem perekonomian seperti Sistem
Ekonomi Bebas Liberal, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Campuran.
Dari kedua latar belakang koperasi timbul beberapa aliran koperasi seperti di bawah ini
• [Aliran Yardstick]
Aliran pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau dengan sistem
perekonomian liberal. Koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan
oleh system kapitalisme. Aliran ini sadar bahwa organisasi koperasi
sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat,
terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat
dibawah system kapitalisme.
• [Aliran Sosialis]
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
• [Aliran persemakmuran]
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat
yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
1.3 Sejarah perkembangan koperasi
a. Sejarah lahirnya koperasi,
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di
Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada
awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan
terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk
memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan
bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan
gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852,
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang
200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan
CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New
York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai
kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat
kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan
bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai
kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun
1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan
lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk
mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti
mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada
peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya
pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis
Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki
hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari
300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di
atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat
tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih
kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan
usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan
ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil
dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu
itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun
gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan
sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan,
krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu
didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini,
para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan.
Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada
tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi
koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman
yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh
dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian
Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai
negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam
Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London.
Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
b. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia,
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai
di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah
Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung
daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama
pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo
untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial,
nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan,
hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi.
Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih
dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18
telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (
revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia
ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum
pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal
memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk
memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah
ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi
kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat
ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk
memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844
lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi
Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich
Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan
Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier,
Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark
menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain,
termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk
memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri
mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu
serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan
yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan
setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa
Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan
penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya
dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian
Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan
tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa
pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai
usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada
masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “
dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir
dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja,
patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan
Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan
dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi
kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan
nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908
mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal
dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi
dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional
Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan
semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres
koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan
lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara
langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas
koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk
membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan
peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan
nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920
pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J.
H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya
koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa
koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan
peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No.
91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup
didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat
ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli.
Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi
di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada
tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi
Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih
buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang
menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula
bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini
hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi
rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi,
dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera
menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal
33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian
nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan
meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini
sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan
keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah
koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan
ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk
memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan
koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan
berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan
lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun,
pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu
diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi
hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah
dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat
diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian koperasi,
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,
dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil
anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh
si anggota.
A. definisi ILO,
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan
oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :
• cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited
means, who have voluntarily joined together to archive a common economic
end through the formation of a democratically controlled business
organitation, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai berikut.
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
• Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi chaniago,
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi dooren,
There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
D. Definisi Hatta,
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa
kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
E. Definisi M unkner,
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
F. Definisi uu no 25,
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan
2.2 Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
2.3 Prinsip koperasi,
1) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela kepada siapapun.
Mengandung pengertian bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela juga mengandung makna bahwa
seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat
terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya tidak dilakukan
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2)Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dari keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang
dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa masing-masing anggota. Pembagian SHU dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan
nilai kekeluargaan dan keadilan.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota
dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa
terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan
tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang
dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.
5) Kemandirian.
Mengandung pengertian bahwa koperasi dapat berdiri sendiri tanpa
tergantung dari pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian
terkandung juga pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi,
swadaya, berani mempertangungjawabkan perbuatan dan kehendak untuk
mengelola diri sendiri.
6) Pendidikan Perkoperasian.
Mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan salah satu wahana untuk
mendidik para anggotanya untuk melakukan usaha dan kerja sama dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan.
7) Kerjasama Antar Koperasi.
Mengandung pengertian bahwa koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi
dapat bekerjasama baik dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta)
maupun dengan sesama koperasi.
(Sumber: Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Direktorat Jenderal
Pembinaan Koperasi Perkotaan 1998/1999.
A. prinsip munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
B. Prinsip rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the
distribution of surplus in devidend to the members in proportion to
their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
koperasi ( providing the education of the members in cooperative
principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
C. Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
D. Prinsip schulz
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883)
tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha
lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
E. Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative
network)
F. Prinsip koperasi Indonesia
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
3. Organisasi dan Manajemen
3.1 Bentuk organisasi
A. menurut Hanel
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
• individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
• Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut ropke
Identifikasi Ciri Khusus
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi:
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
C. Di Indonesia
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
3.2 Hirarki tanggung jawab
A. Pengurus
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja,dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat
serta diberhentikan oleh pengurus.
C. Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha
koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.3 Pola manajemen koperasi
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen
yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang
membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada
unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut :
Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat
kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi
sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan
mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus
anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya
pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh
pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah
ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya
akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
\BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi
bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
B. Saran
1. Bagi penyusun, hasil Makalah ini dapat dijadikan Acuan untuk memperbaiki perekonomian menjadi lebih baik.
2. Bagi pembaca, diharapkan makalah ini dapat bermanfaat dan
berguna sebagai informasi dan dapat menambah referensi khasanah ilmu
pengetahuan.
Daftar Pustaka
http: // Ekonomi-Koperasi.blogspot.com / 2011_10_04 archive.html